Florence Sihombing (26), terdakwa kasus penghinaan warga Yogyakarta melalui media sosial, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (16/3/2015).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) kota Yogyakarta, jaksa mengajukan tuntutan penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan. Di persidangan, Jaksa penuntut umum Rr Rahayu menilai Florence bersalah telah melanggar pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE).
"Unsur pendistribusian pesan melalui media sosial dalam kasus ini telah terbukti. Terdakwa juga mengakui bahwa dia sendiri yang menulis status di akun Path miliknya," ujar jaksa penuntut umum Rr Rahayu dalam uraian amar tuntutannya.
Meski ditulis di media sosial yang sifatnya terbatas, lanjutnya, namun status itu bisa diakses oleh pengguna lain di luar pertemanan.
"Kalimat di status Path terdakwa yang menyebut Jogja tolol, miskin, dan tidak berbudaya telah menyerang harga diri pelapor sebagai warga Jogja," ucapnya.
Berdasar fakta dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan, jaksa mengajukan tuntutan penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan, dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun demikian, jaksa mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan, di antaranya terdakwa mengakui perbuatanya, bersikap kooperatif, dan telah menerima skorsing selama enam bulan dari Fakultas Hukum UGM.
Selain itu, Florence telah menyampaikan permintaan maaf kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X dan warga Yogyakarta.
"Kasus ini menjadi trending topic. Semoga kasus ini bisa jadi pembelajaran bagi para pengguna sosial," pungkasnya.
Setelah mendengar jaksa membacakan tuntutan, Florence yang tercatat sebagai mahasiswa S2 Kenotariatan UGM ini menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Sumber: http://regional.kompas.com/read/2015/03/16/14510841/Florence.Dituntut.Satu.Tahun.Masa.Percobaan
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) kota Yogyakarta, jaksa mengajukan tuntutan penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan. Di persidangan, Jaksa penuntut umum Rr Rahayu menilai Florence bersalah telah melanggar pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE).
"Unsur pendistribusian pesan melalui media sosial dalam kasus ini telah terbukti. Terdakwa juga mengakui bahwa dia sendiri yang menulis status di akun Path miliknya," ujar jaksa penuntut umum Rr Rahayu dalam uraian amar tuntutannya.
Meski ditulis di media sosial yang sifatnya terbatas, lanjutnya, namun status itu bisa diakses oleh pengguna lain di luar pertemanan.
"Kalimat di status Path terdakwa yang menyebut Jogja tolol, miskin, dan tidak berbudaya telah menyerang harga diri pelapor sebagai warga Jogja," ucapnya.
Berdasar fakta dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan, jaksa mengajukan tuntutan penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan, dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun demikian, jaksa mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan, di antaranya terdakwa mengakui perbuatanya, bersikap kooperatif, dan telah menerima skorsing selama enam bulan dari Fakultas Hukum UGM.
Selain itu, Florence telah menyampaikan permintaan maaf kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X dan warga Yogyakarta.
"Kasus ini menjadi trending topic. Semoga kasus ini bisa jadi pembelajaran bagi para pengguna sosial," pungkasnya.
Setelah mendengar jaksa membacakan tuntutan, Florence yang tercatat sebagai mahasiswa S2 Kenotariatan UGM ini menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Sumber: http://regional.kompas.com/read/2015/03/16/14510841/Florence.Dituntut.Satu.Tahun.Masa.Percobaan
No comments :
Post a Comment