May 28, 2015

Profesi WEB Developer dan Kode Etik


  • Pengertian WEB Developer
  • Web Developer adalah mereka yang memiliki keahlian untuk memberikan konsultasi pembangunan sebuah situs dengan konsep yang telah ditentukan.

Tugas:
Menganalisa kebutuhan sistem
Merancang web atau situs (desain dan program)
Mengaktifkan domain dan hosting
Pemeliharaan situs dan promosi

Kualifikasi:
Menguasai pemrograman web
Menguasai pengelolaan database
Mengerti domain dan hosting
Menguasai sistem jaringan


Kode Etik WEB Developer

Untuk menjalankan Tugas dan tanggung jawabnya beberapa Kode Etik perlu diperhatikan oleh Web Developer, secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Reliabilitas

Memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan proyek yang diterimanya dapat terselesaikan atau tidak tentunya dengan mempercayakan koordinasi dengan programmer dan web desainer.

seorang web developer dinilai telah melanggar etika ketika melarikan diri dari proyek yang belum selesai.  Ketika terdapat keraguan dalam penyelesaian proyek, adalah tugas web developer untuk memberitahukan kepada klien yang bersangkutan.

2. Kerahasiaan

Kewajiban web developer untuk menyimpan dan merahasiakan akses kode username panel – panel yang digunakan (Cpanel, FTP, dll) selama proyek berlangsung. Sehingga mempermudah klien apabila kehilangan atau lupa akan kode tersebut  

3. Kegunaan Website

Sebuah website dibuat untuk pemenuhan tujuan / memudahkan klien dan pengguna lain  dalam menggunakan website melalui berbagai fitur dan fasilitas yang disediakan. Disinilah tugas web developer untuk menjamin ketersediaan dan berjalannya fungsi / fitur tersebut.  Serta melakukan pelatihan untuk para klien dalam penggunaan webste yang telah dibuat dan disepakati

4. Keabadiaan Website

Dengan berkolaborasi dengan web master, peran web developer juga diminta disini untuk menjaga eksistensi website terkait. Website yang tidak interaktif dan tidak diupdate (maka dari itu diperlukan kerja sama web master untuk maintance dan pemeliharaan aplikasi serta tanggung jawab web master untuk optimisasi mesin pencari / SEO )

Sumber:

April 16, 2015

Kasus Pencemaran Nama Baik Melalui Sosial Media

Florence Sihombing (26), terdakwa kasus penghinaan warga Yogyakarta melalui media sosial, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (16/3/2015). 

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) kota Yogyakarta, jaksa mengajukan tuntutan penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan. Di persidangan, Jaksa penuntut umum Rr Rahayu menilai Florence bersalah telah melanggar pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE). 

"Unsur pendistribusian pesan melalui media sosial dalam kasus ini telah terbukti. Terdakwa juga mengakui bahwa dia sendiri yang menulis status di akun Path miliknya," ujar jaksa penuntut umum Rr Rahayu dalam uraian amar tuntutannya.

Meski ditulis di media sosial yang sifatnya terbatas, lanjutnya, namun status itu bisa diakses oleh pengguna lain di luar pertemanan. 

"Kalimat di status Path terdakwa yang menyebut Jogja tolol, miskin, dan tidak berbudaya telah menyerang harga diri pelapor sebagai warga Jogja," ucapnya.

Berdasar fakta dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan, jaksa mengajukan tuntutan penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan, dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Namun demikian, jaksa mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan, di antaranya terdakwa mengakui perbuatanya, bersikap kooperatif, dan telah menerima skorsing selama enam bulan dari Fakultas Hukum UGM. 

Selain itu, Florence telah menyampaikan permintaan maaf kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X dan warga Yogyakarta. 

"Kasus ini menjadi trending topic. Semoga kasus ini bisa jadi pembelajaran bagi para pengguna sosial," pungkasnya. 

Setelah mendengar jaksa membacakan tuntutan, Florence yang tercatat sebagai mahasiswa S2 Kenotariatan UGM ini menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2015/03/16/14510841/Florence.Dituntut.Satu.Tahun.Masa.Percobaan