Warga negara adalah orang-orang yang mendiami suatu negara dengan berbagai macam karakter, ekonomi, sosial dan budaya mempunyai kartu tanda penduduk setelah umurnya sudah 17 thn ke atas
Negara adalah wilayah yang dari ekonomi, militer, politik, sosial dan budaya di atur oleh pemerintah dan harus mempunyai 2 syarat untuk terbentuknya suatu negara yaitu pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain.
No comments :
Post a Comment