October 23, 2013

Bahasa Indonesia


  1. Jelaskan dengan contoh “ Penggunaan Bahasa Indonesia secara baik dan benar “!
Penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar bisa di lihat dari cara pengucapan dan penulisan seseorang, namun acapkali penggunaan bahasa tidak sesuai pada tempatnya atau bahkan salah tulis karena penggunaan bahasa sehari-hari yang mengubah dari kata aslinya ke kata yang sering terucap dan terdengar.
Contoh: Apotik, yang benar adalah Apotek
             Praktek, yang benar adalah Praktik

Untuk bisa menggunaka Bahasa Indonesia yang baik dan benar, kita harus bisa menerapkan tata cara bahasa dan penulisan tanpa harus mengurangi atau merubah dari makna dan kata aslinya tapi di ingat pula, gunakan bahasa yang baik dan benar pada tempatnya dan siapakah lawan bicara kita dan juga harap di perhatikan dengan intonasi pada suara agar tak membuat lawan bicara risih terhadap kita.

  1. Berikanlah contoh fungsi bahasa sebagai alat komunikasi !
Untuk berkomunikasi satu sama lain, sebenarnya banyak cara untuk berkomunikasi dengan kode-kode seperti simbol dan bahasa isyarat, tapi tidak semuanya mengerti dan bahkan bisa terjadi kesalahpahaman.
Bila kita berada di suatu daerah atau Negara, alangkah lebih baiknya bila kita mengetahui dan bisa berbicara bahasa yang mereka gunakan, karena bisa menghindari kesalahpahaman dan bisa terjalin lebih akrab antar keduanya.

Contoh: Bila kita menunjuk suatu barang di sebuah rak “Tolong ambilkan itu” padahal banyak barang yang terletak pada rak seperti buku, boneka dan pajangan, pasti orang yang diminta untuk mengambilkan menjadi bingung, ambilkan apa yang di maksudkan.
Tapi bila kita berkata “Tolong ambilkan buku itu” maka orang itu akan langsung cepat mengambil yang kita maksudkan.

July 02, 2013

BUDAYA ORGANISASI

BUDAYA ORGANISASI

1. Pengertian dan fungsi budaya organisasi

Pengertian:
Budaya organisasi (Luthans, 2007) adalah nilai dan norma bersama yang menuntun perilaku para anggota organisasi.

Budaya organisasi (Glinow & McShane, 2007) terdiri atas nilai dan asumsi bersama dalam organisasi.

Menurut Piti Sithi Amnuai (Seorang CEO Bangkok Bank), secara umum budaya organisasi dapat diartikan sebagai “A set of basic assumption and belief that are shared by members of an organization, being developed as they learn to cope with problems of external adaption and internal integration”.

Dan seorang CEO Starbucks, Howard Schult, mengatakan bahwa budaya organisasi adalah “Kebiasaan kerja yang seluruh manajemen dan karyawan suatu perusahaan yang telah diterima sebagai standar perilaku kerja, serta membuat mereka terikat secara emosional.

(Schein, 1992) menguraikan bahwa budaya organisasi dapat dibedakan menjadi tiga tingkatan. Tingkat pertama, tingkah laku dan artifak, merupakan perwujudan yang dapat diamati. Tingkat kedua, nilai-nilai, tidak dapat dilihat tetapi terungkap melalui pola perilaku tertentu. Tingkat ketiga, merupakan tingkatan yang dalam yang mendasari nilai-nilai, yaitu keyakinan (beliefs), yang terdiri dari berbagai asumsi dasar.

Fungsi:
Budaya organisasi dapat berfungsi sebagai:
1. identitas, yang merupakan ciri atau karakter organisasi;
2. pengikat/pemersatu (social cohesion), seperti orang berbahasa sunda bergaul dengan orang sunda, atau orang yang hobi olahraga yang sama;
3. sumber (sources), misalnya inspirasi;
4. sumber penggerak dan pola perilaku;

Fungsi budaya organisasi. Pertama, budaya mempunyai suatu peran pembeda. Hal itu berarti bahwa budaya organisasi menciptakan perbedaan yang jelas antara satu organisasi dengan yang lain. Kedua, budaya organisasi membawa suatu rasa identitas bagi anggota-anggota organisasi. Ketiga, budaya organisasi mempermudah timbulnya pertumbuhan komitmen pada sesuat yang lebih luas daripada kepentingan diri individual. Keempat, budaya organisasi itu meningkatkan kemantapan sistem sosial (Robbins, 2001).

Budaya organisasi mempunyai empat fungsi dasar (Nelson dan Quick, 1997), yaitu: (a) perasaa identitas dan menambah komitmen organisasi, (b) alat pengorganisasian anggota, (c) menguatkan nilai-nilai dalam organisasi, dan (d) mekanisme kontrol atas perilaku.
Dengan demikian, fungsi budaya organisasi adalah sebagai perekat dalam mempersatukan anggota dalam mencapai tujuan organisasi berupa ketentuan-ketentuan atau nilai-nilai yang harus dikatakan dan dilakukan oleh para karyawan. Hal tersebut dapat berfungsi pula sebagai kontrol perilaku para karyawan.

Budaya organisasi memiliki beberapa fungsi, pertama berperan sebagai pembatas yang membedakan antara suatu organisasi yang lain. Kedua, memberi bentuk identitas bagi para anggota organisasi. Ketiga, mempermudah untuk membangkitkan komitmen pada sesuatu yang lebih besar daripada kepentingan individual. Keempat, meningkatkan stabilitas sistem sosial karena budaya merupakan perekat sosial yang membantu menyatukan organisasi dengan menyediakan standar tentnag apa yang harus dikatakan dan dilakukan karyawan. Kelima, budaya memberi alasan dan mekanisme kontrol yang mengarahkan dan membentuk sikap dan perilaku karyawan.

2. Tipologi budaya organisasi
Cara lain untuk menggambarkan perbedaan antarnegara (atau sistem sosial lain) adalah melalui tipologi sebagai ganti dimensi. Sebuah tipologi menggambarkan sejumlah tipe ideal, yang masing-masing mudah dibayangkan. Membagi negara menjadi pertama, Kedua, dan Ketiga merupakan contoh tipologi.

Dalam praktik, tipologi dan model dimensional dapat dianggap sebagai pelengkap. Model dimensional lebih disukai untuk penelitian tapi tipologi lebih disukai tujuan pengajaran. Bacaan ini akan menggunakan sejenis tipologi untuk menjelaskan kelima dimensi.

Daftar Pustaka
Wulandari, Antonina Panca Y. Relasi dengan dunia. Jakarta: Gramedia: 2005.
Chatab, Nevizond. Diagnostic Management. Jakarta: Serambi ilmu semesta: 2007.
Moeljono,Dr. Djokosantoso. Cultured! Budaya organisasi dalam tantangan. Jakarta: Gramedia: 2005.
Drs. Nurkolis, M.M. Manajemen berbasis sekolah. Jakarta:Grasindo: 2002.
Davis, Keith dan John W. Newstro. Perilaku dalam organisasi: jilid 1. jakarta: erlangga: 2003.
Kartakusumah,Berliana. Pemimpin adiluhung genealogi kepemimpinan kontemporer. Jakarta:Mizan:2006.
Dr. Abdul djamil. Perlawanan kiai desa. Jogjakarta: LkiS: 2001.














June 04, 2013

Hukuman dan Imbalan


Definisi:
Hukuman: adalah pemberian suatu kejadian(tindakan) yang tidak disukai atau penghapusan suatu kejadian positif setelah adanya tanggapan yang mengurangi frekuensi tanggapan sebelumnya. Ada hubungan atau kemungkinan antara tanggapan yang ditentukan dengan konsekuensi yang tidak disukai atau stimulus (misal: pengurangan upah karena ketidakhadiran, memo yang diumumkan tentang prestasi pegawai yang buruk). Penolakan beberapa pihak terhadap penggunaan hukuman didasarkan atas moral bahwa tindakan yang menyakitkan adalah buruk dan harus dihindarkan.

Imbalan: Semua pengeluaran yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk pekerja dan diterima atau dinikmati oleh pekerja, baik secara langsung, rutin atau tidak langsung (pada suatu hari nanti)”.

Dampak:
Imbalan: salah satu dari pengaruh yang paling kuat terhadap kinerja individu adalah  sistem penghargaan organisasi Manajemen dapat menggunakan penghargaan yang menarik karyawan yang memiliki keterampilan bergabung dengan organisasi. Gaji, kenaikan, dan kepemilikan saham merupakan aspek penting dari sistem penghargaan.
Imbalan kerja bergantung pada kinerja, hal ini akan mendorong para pekerja untuk mengeluarkan tingkat yang tinggi.

Hukuman (punnishment) dirancang untuk mengubah perilaku dengan cara memberikan akibat yang tidak menyenangkan jika orang-orang gagal mengubah perilakunya menjadi perilaku yang diinginkan. Contoh memberikan skors kepada pegawai yang sering tidak masuk kerja.

Menurut E.L Thorndike (Reward and Punnisment in animal learning, Contemporary psychology Monograph, 1883,8,no.39) hukuman memaksakan dampaknya atas perilaku dengan melemahkan hubungan antara stimulus dan tanggapan (response) selanjutnya ia meninjau ulang tentang pernyataan tersebut.

Daftar Pustaka:
Ruky, Achmad S. Manajemen penggajian & pengupahan untuk karyawan perusahaan. Jakarta: Gramedia: 2001.
Davis, Keith dan John W. Newstrom. Perilaku dalam Organisasi: Jilid 1. Jakarta: Erlangga: 2003.






April 29, 2013

Pengambilan Keputusan Organisasi


Nama: Noni Marine Nindya
NPM: 15111203
Kelas: 2KA18

Definisi
Pengambilan keputusan organisasi di definisikan sebagai aktifitas yang tidak di anggap sebagai bagian dari peran formal seseorang dalam organisasi, tetapi yang memengaruhi, atau berusaha memengaruhi , distribusi keuntungan dan kerugian di dalam organisasi.
menurut Pradjudi(1997:45), kerangka kerja yang ada dalam sistem pengambilan keputusan adalah sebagai berikut:

  1. Posisi orang yang berwenang dalam mengambil keputusan;
  2. Problema (penyimpangan dari apa yang dikehendaki dan direncanakan atau dituju);
  3. Situasi si pengambil keputusan itu berada;
  4. Kondisi si pengambil keputusan (kekuatan dan kemampuan menghadapi problem);
  5. Tujuan (apa yang diinginkan atau dicapai dengan pengambilan keputusan).
Jenis-jenis pengambil keputusan
Keputusan adalah hasil yang dicapai dari proses pengambilan keputusan. Menentukan pilihan (memutuskan) atau arah tindakan bagi organisasi adalah keputusan, secara umum keputusan dibagi menjadi dua jenis sebagai berikut:

1. keputusan strategis
Setiap organisai melahirkan berbagai kebijakan atau keputusan organisasional. Kebijakan dan arah organisasi merupakan keputusan strategis. Kebijakan menita banyak perhatian terutama bagi manajer puncak karena pengaruhnya sangat besar terhadap pertumbuhan dan kelangsungan hidup organisasi.

2. keputusan operasional
Adanya keputusan operasional menyangkut pengelolaan organisasi sehari-hari. Keputusan operasional sangat menentukan efektivitas keputusan strategis yang di ambil para manajer puncak (Drummond, 1995:13). Dengan demikian,keputusan yang diambil dalam proses manajemen baik manajer puncak maupun manajer menengah dan manajer rendah harus saling sinergi agar memiliki kekuatan untuk menembus factor-faktor eksternal dalam menuju masa depan organisasi secara lebih baik.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan
Faktor-faktor yang diperkirakan mempengaruhi peringkat pengambilan keputusan ialah distribusi kewenangan dan pendayagunaan informasi. Dari segi kewenangan dan pendayagunaan informasi.
Dari segi kewenangan, suatu sistem ekonomi dikatakan tersentralisasi apabila kewenangan membuat keputusan dimonopoli dengan peringkat atas organisasi.
Sebaliknya, suatu sistem ekonomi dikatakan terdesentralisasi apabila kewenangan membuat keputusan terletak pada peringkat bawah organisasi. Namun dalam kenyataan, kewenangan membuat keputusan biasanya tersebar pada berbagai peringkat dan  berubah sesuai dengan tuntutan perkembangan.

Daftar Pustaka
Robins, Stephen. Organizational. Amerika: Pearson Education: 2007.
Anrizhal, Syafarudin. Sistem pengambilan keputusan pendidikan. Jakarta: Grasindo: 2004.
Surbakti, Ramlan. Memahami ilmu politik. Dekalb,Ilionis,AS: Grasindo: 2010.



Komunikasi Dalam Organisasi

Nama: Noni Marine Nindya
NPM: 15111203
Kelas: 2KA18

Definisi  Menurut Wayne(2001) didefinisikan sebagai pertunjukan dan penafsiran pesan di antara unit-unit komunikasi yang merupakan bagian dari organisasi.

Jenis dan Proses Komunikasi
Proses komunikasi merupakan wahana penyampaian teks sekaligus penyedia gambaran dari jenis dan tingkatan berbeda dalam komunikasi dan dalam proses komunikasi,
manajemen puncak harus membangun proses komunikasi terbuka dan jujur sehingga bisa diterima setiap karyawan.
Jenis-jenis dalam komunikasi dalam organisasi bisa melalui:
  • Message, merupakan kemasan substansi informasi perusahaan
  • Media, merupakan serangkaian pilihan alat dan saluran komunikasi
  • Receipt, merupakan penerimaan pesan-pesan perusahaan kepada audiensi yang dikehendaki oleh perusahaan
  • Understan, setelah pesan diterima, maka diharapkan audiens memahami maksud dan tujuan dari isi pesan perusahaan (proses internalisasi)
  • Retain, tindakan audiensi apakah mereka melaksanakan isi pesan atau apakah isi pesan diterima dan dipahami oleh audiesni terhapus lantaran informasi yang berlebihan
  • Impact. perusahaan perlu mengetahui, apakah isi pesam yang di maksud berpengaruh terhadap sikap dan perilaku audiensi dalam pengambilan keputusan

Berbagai jenis syestem yang telah di buat untuk membantu proses komunikasi yang di lakukan dalam sebuah organisasi, khususnya organisasi bisnis, baik antar personal, antar bagian dalam organisasi maupun dengan pihak2 diluar organisasi, yang dalam hal ini setidaknya ada enam jenis system informasi formal yaitu:
1. Sistem pemrosesan transaksi (Transaction-processing system)
2. Sistem informasi manajemen (MIS)
3. Sistem pendukung pengambilan keputusan (Decision support system)
4. Sistem informasi eksekutif (excutive information system)
5. Sistem jaringan internal (intranet)
6. Sistem pintar (expert system) yang secara khusus di buat untuk mempresentasikan berbagai informasi yang di perlukan sebagai referensi bagi pihak2 tertentu.

Implikasi Manajerial
Pada bagian ini peneliti menyajikan berbagai implikasi kebijakan yang dapat di hubungkan dengan temuan-temuan yang dihasilkan dalam penelitian ini. Implikasi manajemen memberikan kontribusi praksis bagi manajemen.


Daftar Pustaka
Umar, Husein. Komunikasi Dalam Organisasi. Jakarta: Gramedia: 2004.
Zuhal. Knowledge and innovation platform kekuatan daya saing. Jakarta: Gramedia: 2010.
Wiweko, Hidayat. Dasar bisnis dan manajemen. Jakarta: Universitas Mercu Buana: 2011.


January 08, 2013

Analisa tentang pungutan liar di KUA


nama: Noni Marine Nindya
kelas: 2KA18
NPM: 15111203

Latar belakang:
          Menikah merupakan suatu sunnah nabi, yang dimana di pernikahan itu akan mendatangkan suatu berkah, membentuk keluarga, keturunan, dan manfaat baik lainnya, menikah juga harus mempunyai banyak persiapan, fisik dan mental, materil dan immaterial.
          Hal terpenting dalam menikah adalah akad nikah untuk agama Islam untuk men-sahkan mereka sebagai suami-istri, dimana pasangan mengucapkan akad dan penyerahan mas kawin sesuai syariah.
akad bisa di lakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) atau di rumah mempelai lelaki atau wanita namun berharap lancarnya dalam persiapan pernikahan, terhambat dengan administrasi pada KUA yang meminta sejumlah uang demi kelancaran administrasi dsb, bahkan uang administrasi tersebut bisa mencapai 100% dari seharusnya, apalagi jika akad nikah di lakukan di luar KUA.
          Pungutan liar (pungli) di Indonesia benar-benar telah menggurita. Bahkan pungli ada di lembaga negara yang bergerak di bidang keagamaan seperti Kantor Urusan Agama (KUA). Jumlahnya tak main-main, bisa mencapai Rp 1,2 triliun per tahun!
          Pungli sejatinya adalah bagian dari korupsi yang menjadi musuh terbesar negara. Aktornya sebenarnya adalah para serdadu-serdadu liar yang berada di berbagai daerah. Meskipun hanya sebagai serdadu-serdadu liar, kalau dibiarkan terus jelas akan menjadi ganas dan akan menggerogoti tubuh negara. Sementara fokus kita sebagai khalayak saat ini lebih tertuju pada mereka yang diseret oleh KPK pada kasus-kasus besar. Padahal di sekeliling kita, sangat banyak praktik korupsi berupa pungutan liar yang semakin merajalela. Di sini jelas, perlu kerjasama dalam mengawasi tingkah laku aparat daerah yang menjurus ke arah korupsi.
          Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) M Jasin mengatakan pungli paling besar yang terjadi di KUA terkait dengan penghulu pernikahan. Banyak pungutan liar yang dilakukan oleh penghulu kepada pihak yang meminta dinikahkan. Ironisnya, pungutan liar itu ditargetkan oleh KUA asal si penghulu.

Permasalahan:
-bagaimana memberantas pungutan liar di KUA?
-haruskah ada pengawasan dari banyak pihak terkait?
-cara mereka memanfaatkan calon mempelai untuk meminta sejumlah uang demi kelancaran proses administrasi?
-bagaimana dengan para calon mempelai dari kalangan tidak mampu dan mereka harus membayar dengan jumlah ratusan ribu bahkan jutaan?
-haruskah biaya nikah di KUA di hapuskan?

Landasan teori:
          Pungutan sebagian besar terjadi pada saat penghulu meminta biaya pernikahan dari pasangan yang telah mendaftar ke KUA. ,Jumlah rata-rata biaya yang diminta dari setiap pernikahan mencapai Rp500.000. Jumlah tersebut jauh melebihi ketentuan yang ditetapkan Rp30.000. Setahun itu ada sekitar 2,5 juta pernikahan, kalau rata-rata 2,5 juta dikalikan Rp500.000 bisa sampai Rp1,2 triliun.
          Pungutan liar pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini masih banyak terjadi di Indonesia.
          Adanya pungutan liar salah satunya adalah mengenai jam kerja mereka dengan waktu mengadakan ijab qabul. Jam kerja penghulu biasanya Senin sampai Jumat di mana sama seperti PNS pada umumnya, sedangkan biasanya pernikahan dilakukan di hari libur mereka yaitu Sabtu-Minggu. Di mana waktu tersebut adalah waktu yang harusnya mereka gunakan untuk keluarga mereka namun karena tugas mulia, maka tidak ada alasan untuk menolaknya.
          Sekadar diketahui, praktik pungli terjadi ketika ada pasangan yang mendaftar ke KUA untuk menikah.
Dari proses pendaftaran tersebut, biasanya para petugas KUA minta jatah atau ongkos. Biaya yang sebenarnya hanya Rp 30 ribu namun membengkak hingga ratusan ribu rupiah.
Praktik seperti ini juga terjadi hingga ke daerah-daerah plosok, seperti yang ada di Kabupaten Berau. Meski mengakui adanya praktik tersebut, namun Kepala Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Berau, Ambo Tang menilai hal tersebut bukanlah pungli, namun kesepakatan antara pihak yang akan melangsungkan pernikahan dengan petugas KUA

Pemecahan masalah:
          Maraknya pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) membuat pasangan yang ingin menikah dengan modal sedikit mengalami kesulitan. Kondisi ini membuat geram kalangan Kementerian Agama dan politisi Senayan.  
          Mereka memanfaatkan calon mempelai dengan meminta sejumlah uang di mulai sejak kedua calon mempelai mendatangi KUA untuk mengurusi pernikahan mereka,
          Memberantas pungutan liar di KUA, adalah masalah kita bersama dan pihak-pihak terkait, di lapangan menjelaskan bahkan petugas terang-terangan untuk menjadi calo dalam melancarkan peresmian pernikahan, asal calon mempelai bersedia memberikan sejumlah uang, untuk menghilangkan sifat ini, dapat di dukung dari penegasan masyarakat, bahwa untuk masalah uang administrasi yang sesuai dengan undang-undang dan hanya Rp. 30.000 bukan ratusan ribu atau jutaan sekalipun.

Ada banyak cara agar pungutan liar di KUA tidak terjadi:

Pertama-tama di mulai dari penegasan masyarakat bahwa mereka harus bisa memberikan penolakan jika ada sesuatu yang di luar dari aturan, Masyarakat pun diminta melapor jika ada petugas KUA menetapkan biaya pencatatan nikah lebih dari Rp30.000. Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Abdul Djamil menegaskan pihaknya tidak pernah membenarkan tindakan pungli biaya pencatatan nikah di luar ketentuan dalam PP No 47/2004. Dalam peraturan itu disebutkan, tarif pencatatan nikah hanya sebesar Rp30.000.

Kedua, dari pihak terkait, dimana seperti Menteri Agama, yang mengeluarkan teguran ataupun sanksi terhadap KUA atau seseorang yang terlibat dalam pungutan liar ini.

Ketiga, pengawasan dari pihak terkait, setiap hari atau minggunya, misalnya seperti sidak pada para anggota KUA.

Keempat, kesadaran dari semua pihak yang memanfaatkan ini seba
gai cara untuk meraup untung sebanyak-banyaknya padahal menikah itu adalah sunnah dan dosa jika kita menghambat mereka demi kelancaran suatu proses sakral.

Kelima di hapuskannya uang nikah di KUA.

Kritik dan Saran:

Menurut saya lebih baik di hapuskan saja untuk uang administrasi, karena pemerintah pasti sudah mengeluarkan uang banyak untuk berjalannya pelayanan pemerintahan.
Dan kasian bagi calon mempelai yang tidak mampu, dan akhirnya mereka hanya bisa menikah siri tanpa terdaftar pernikahannya secara Negara, pemerintah ataupun masyarakat harus mencoba untuk melakukan suatu acara social seperti kawinan missal bagi warga dari kalangan ke bawah.
Di buatkanlah juga pengawasan khusus, untuk mengawasi jalannya pelayanan para pegawai KUA pada warga, agar pungli tidak lagi terjadi.

December 06, 2012

ANALISA STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN


Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.


PT (Perseroan Terbatas) adalah suatu persekutuan/perkumpulan yang modalnya terdiri dari saham-saham pesero, dimana masing-masing pesero (pemegang saham) bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan, minimal yang mendirikan 2 orang atau lebih.

PT (Perseroan Terbatas) dibedakan menjadi PT terbuka dan PT tertutup.
==> PT terbuka adalah PT yang modalnya dimiliki oleh Masyarakat Umum.
==> PT tertutup adalah PT yang modalnya terdiri dari kalangan tertentu saja.

Pemakaian nama PT harus mendapatkan persetujuan Menteri terlebih dahulu untuk bisa di gunakkan


CV adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT, umumnya dibentuk dan didirikan oleh orang yang memiliki profesi sama, banyak di gunakan oleh UKM-usaha kecil dan menengah.


Persero merupakan bagian perusahaan dari pemerintah, perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih terdiri dari Pesero Akta dan Pesero Pasif


Firma umumnya dibentuk dan didirikan oleh orang yang memiliki profesi sama atau saling berkaitan, Firma umumnya melaksanakan usaha sesuai profesi atau keahlian dari para pendirinya, minimal didirikan 2 orang atau lebih dan dibuat dengan Akta Notaris


Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Contoh analisa struktur perusahaan
Dalam melakukan analisis terhadap perusahaan, penulis memperoleh seluruh
data perusahaan dari Bursa Efek Indonesia, antara lain sebagai berikut :

PT. Bentoel Internasional Investama  Tbk, didirikan berdasarkan akta No.247
tanggal 11 April 1987 dari Misahardi Wilamarta, SH, notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik

Susunan pengurus Perusahaan PT. Bentoel Tbk.pada tanggal 31 Maret 2006
adalah sebagai berikut :
Presiden Komisaris        : Yaya Winarno Junardy
Komisaris                      : Frans Setiawan Widjaja
Komisaris Independen : Harianto Mangkusasono
Presiden Direktur            : Darjoto Setyawan
Direktur                          : Henryanto Komala
                                     : Nicolaas Bernadus Tirtadinata
                                     : Yohanes Teja
                                     : Sun Alexander Yapeter
                                     : Hirawan Djajakirana
                                     : Ginawati Wibowo